Pemerintah Berencana Kenakan Pajak untuk Impor Singkong dan Tapioka

5 July 2025 11:42 WIB
9abc8852-932d-4590-bf65-15de59458532_169.jpg

Kuatbaca.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan tengah mengkaji penerapan tarif bea masuk bagi impor singkong dan tapioka. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi petani singkong dalam negeri yang selama ini mengalami kesulitan akibat anjloknya harga dan kurangnya penyerapan hasil produksi mereka oleh industri tapioka lokal. Namun, keputusan final terkait kebijakan ini masih menunggu hasil rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, “Masih nunggu rakor Kemenko Perekonomian. Waktu itu salah satu solusinya dikenakan tarif bea masuk, tapi kan belum diputuskan.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa pembahasan kebijakan masih dalam tahap evaluasi dan belum diimplementasikan secara resmi.

1. Masalah Harga Singkong dan Tapioka di Dalam Negeri

Turunnya harga singkong yang drastis disebabkan oleh melimpahnya pasokan yang tidak terserap oleh pabrik tapioka. Hal ini berujung pada kerugian petani singkong yang sangat tergantung pada penjualan hasil panennya. Namun, pabrik tapioka juga menghadapi persoalan karena kesulitan menjual produknya akibat kehadiran tapioka impor yang dijual dengan harga jauh lebih murah.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengungkapkan fakta yang mengejutkan bahwa saat ini sekitar 250 ribu ton tapioka asal Lampung tidak terserap industri lokal karena persaingan dari produk impor yang bebas pajak. “Harga tepung tapioka impor Rp 5.200 per kilogram, sementara produksi lokal Rp 6.000, dan impor itu tidak kena pajak,” jelas Rahmat dalam pertemuan dengan Badan Legislasi DPR RI.

2. Dilema Produsen dan Petani Singkong

Kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) singkong menjadi Rp 1.350 per kilogram juga menjadi faktor yang membebani produsen tapioka. Harga yang lebih tinggi membuat produsen kesulitan bersaing dengan produk impor, sementara menurunkan harga akan merugikan petani yang telah bergantung pada harga tersebut untuk kelangsungan hidupnya.

Menurut Rahmat, kebijakan HET yang berlaku saat ini bukan untuk selamanya, tetapi sebagai upaya menyelamatkan petani singkong dan menjaga keberlangsungan usaha pengusaha singkong. “HET itu dikeluarkan untuk memenangkan petani, meskipun pengusaha singkong terpaksa membeli dengan harga tersebut,” tambahnya.

3. Upaya Pemerintah dalam Mengatur Impor Singkong dan Tapioka

Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan lembaga terkait telah melakukan pembahasan mengenai kemungkinan larangan dan pembatasan impor singkong dan tapioka. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menyatakan bahwa Kemendag terbuka terhadap masukan untuk evaluasi kebijakan, khususnya mengingat dinamika perekonomian nasional dan perdagangan global yang terus berubah.

Isy juga menegaskan bahwa pembahasan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang mengatur pengendalian ekspor-impor barang dan jasa sebagai bagian dari pengelolaan perdagangan nasional.

Dengan penerapan tarif bea masuk pada impor singkong dan tapioka, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pasar dan meningkatkan daya saing produk lokal. Hal ini diharapkan mampu mengembalikan harga singkong ke tingkat yang layak sehingga petani tidak lagi merugi dan industri dalam negeri dapat berkembang dengan lebih sehat.

Namun, tantangan terbesar adalah memastikan kebijakan ini dapat terlaksana secara efektif tanpa menimbulkan gejolak baru di pasar. Koordinasi antar kementerian dan pengawasan ketat menjadi kunci agar kebijakan ini dapat membawa manfaat nyata bagi petani, produsen, dan perekonomian nasional.

Fenomena Terkini






Trending