Izin 4 Tambang di Raja Ampat Dicabut Pemerintah: Ini Alasannya dan Siapa Pemiliknya

11 June 2025 08:26 WIB
pemerintah-jelaskan-kondisi-izin-tambang-di-raja-ampat-1749534526954_169.jpeg

Kuatbaca.com -Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dicabut oleh pemerintah sebagai respons terhadap kekhawatiran publik atas dampak eksploitasi tambang terhadap lingkungan dan kawasan wisata berkelas dunia tersebut.

1. Empat Perusahaan Tambang Resmi Dicabut Izinnya

Empat perusahaan tambang yang izinnya telah dicabut pemerintah adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Keempat perusahaan ini sebelumnya beroperasi di pulau-pulau kecil dalam kawasan Raja Ampat yang dikenal sebagai kawasan konservasi laut dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia.

Pencabutan izin diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 10 Juni 2025. Kebijakan ini dilakukan setelah melalui rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Atas petunjuk Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin tambang di 4 perusahaan yang ada di Raja Ampat,” ungkap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

2. Alasan Lingkungan Jadi Sorotan Utama

Pencabutan izin ini bukan tanpa dasar. Pemerintah melalui evaluasi bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menemukan indikasi kuat bahwa keempat perusahaan tersebut melakukan pelanggaran lingkungan dalam operasional mereka. Kawasan yang mereka garap masuk dalam zona Geopark Raja Ampat yang seharusnya menjadi kawasan perlindungan dan pengembangan pariwisata berkelanjutan.

Menurut Bahlil, perusahaan-perusahaan tersebut mengantongi izin sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai Geopark, dan aktivitasnya kini bertentangan dengan rencana pengelolaan kawasan konservasi.

“Dalam implementasinya, empat perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran dalam konteks lingkungan,” jelas Bahlil.

3. Satu Tambang Tetap Beroperasi: PT Gag Nikel

Dari lima perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel yang izinnya tidak dicabut. Perusahaan ini dianggap memenuhi aspek lingkungan dan merupakan bagian dari aset negara. Selain itu, lokasi tambangnya juga berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat.

“Untuk PT Gag karena hasil evaluasi kami menunjukkan aktivitas tambangnya berjalan baik dan sesuai dengan AMDAL. Itu sebabnya tidak dicabut,” ujar Bahlil.

PT Gag Nikel juga satu-satunya yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga 2025. Sementara empat perusahaan lain belum memenuhi syarat administrasi tersebut.

4. Rincian Keempat Perusahaan yang Dicabut Izinnya

Berikut profil singkat empat perusahaan yang telah kehilangan izin operasionalnya:

PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Memiliki IUP Operasi Produksi sejak Januari 2024 untuk wilayah seluas 1.173 hektar di Pulau Manuran. Sudah mengantongi AMDAL sejak 2006.

PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Mendapat IUP pada 2013 untuk eksplorasi seluas 2.193 hektar di Pulau Batang Pele. Hingga kini belum memiliki dokumen lingkungan resmi.

PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

Memiliki izin produksi sejak 2023 di wilayah seluas 5.922 hektar. Meski sudah memiliki IPPKH dari Kementerian LHK, aktivitas produksi tidak lagi berjalan.

PT Nurham

Mempunyai izin hingga 2033 untuk wilayah 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Sudah memiliki persetujuan lingkungan sejak 2013, namun belum memulai produksi.

5. Penertiban Tambang Sesuai Perpres dan Usulan Daerah

Keputusan pencabutan ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang mulai dijalankan sejak Januari 2025. Penertiban difokuskan pada tambang-tambang di wilayah sensitif lingkungan dan konservasi. Raja Ampat menjadi wilayah prioritas pertama karena nilainya yang sangat strategis dalam ekosistem maritim nasional dan internasional.

Selain itu, pemerintah daerah Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya turut mengusulkan pencabutan izin, karena mereka melihat potensi besar pariwisata dan kerusakan ekologi yang bisa timbul akibat eksploitasi tambang.

“Perpres keluar Januari, kita langsung kerja maraton. Ini tahap pertama di Raja Ampat dan kami akan tata berikutnya,” tambah Bahlil.

Fenomena Terkini






Trending