Heboh Isu Penjualan Pulau Indonesia di Situs Asing, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Privatisasi Pulau

Kuatbaca.com - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kemunculan iklan penjualan pulau-pulau di Indonesia melalui situs asing. Munculnya informasi ini kembali memunculkan kekhawatiran akan potensi privatisasi pulau-pulau kecil yang menjadi bagian dari kedaulatan nasional. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera mengambil sikap tegas untuk mengklarifikasi kabar tersebut.
1. Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum untuk Privatisasi Pulau
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada satu pun dasar hukum di Indonesia yang memperbolehkan privatisasi pulau secara menyeluruh. Ia menjelaskan bahwa sistem agraria di Indonesia tidak memungkinkan seseorang atau badan hukum, baik lokal maupun asing, untuk memiliki seluruh wilayah sebuah pulau.
“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu tidak mungkin. Tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” ujar Harison dalam keterangan tertulisnya pada 4 Juli 2025.
2. Pemanfaatan Pulau Kecil Diatur Ketat Sesuai Peraturan
Harison menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil di Indonesia sudah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam peraturan ini, khususnya pada Pasal 9 ayat (2) hingga (5), pemanfaatan pulau oleh individu atau badan hukum dibatasi maksimal 70% dari total luas wilayah pulau.
Sementara itu, 30% sisanya harus disisihkan untuk kepentingan publik, konservasi, dan penguasaan negara demi kepentingan strategis nasional.
“Tiga puluh persen itu wajib disiapkan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara,” tambah Harison.
3. Situs Asing Tak Bisa Jadi Rujukan Sah
Banyak informasi penjualan pulau yang bersumber dari situs luar negeri yang belum jelas kebenarannya. Menurut Harison, situs-situs tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum karena tidak memiliki legitimasi di Indonesia.
“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” jelasnya.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di internet, terutama yang berkaitan dengan aset strategis seperti pulau.
4. Kepemilikan Tanah Hanya untuk Warga Negara Indonesia
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga menegaskan bahwa hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang diperbolehkan memiliki tanah di Indonesia. Hal ini diatur dengan tegas dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Ia menjelaskan bahwa bentuk kepemilikan seperti Sertifikat Hak Milik hanya sah atas nama WNI.
“Tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertifikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki WNI. Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” tegas Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.
Untuk kepemilikan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB), hanya badan hukum berbentuk perusahaan Indonesia yang diperbolehkan, bukan badan hukum asing.
5. Pengelolaan Pulau Harus Mengutamakan Kepentingan Publik
Pengelolaan pulau-pulau kecil juga telah diatur melalui UU Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa minimal 30% dari wilayah sebuah pulau wajib berada dalam penguasaan negara. Hal ini bertujuan agar tidak ada satu pihak pun yang menguasai pulau secara penuh dan eksklusif.
“Tidak boleh 100% pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” tambah Nusron.
6. Masyarakat Didorong Berperan Aktif Menjaga Wilayah NKRI
Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam menjaga kedaulatan wilayah Indonesia. Selain tidak mudah percaya dengan informasi penjualan pulau di internet, masyarakat juga diharapkan ikut serta dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara.
“Diharapkan diskusi ini memicu instansi terkait dan pemerintah daerah untuk bergerak bersama. Tidak hanya fokus pada isu penjualan pulau, tapi juga pada perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Harison.