Dirjen Bea Cukai Baru Ditargetkan Kejar Penerimaan Rp 310,4 Triliun di 2025

Kuatbaca.com -Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menerima target penerimaan baru yang lebih tinggi untuk tahun anggaran 2025. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memutuskan untuk menaikkan target dari sebelumnya Rp 301,6 triliun menjadi Rp 310,4 triliun, atau naik hampir Rp 9 triliun.
1. Target Baru Jadi Tugas Berat Dirjen Bea Cukai
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa target yang lebih tinggi ini merupakan tantangan sekaligus kesempatan bagi Dirjen Bea Cukai untuk menunjukkan kinerja yang lebih optimal.
“Kami sudah minta pada Pak Dirjen Bea Cukai baru, Pak Djaka target yang lebih tinggi karena kita lihat outlook-nya di Rp 310,4 triliun, jadi hampir Rp 9 triliun lebih tinggi dari APBN awal,” ujar Sri Mulyani.
Peningkatan target ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menutupi potensi penurunan penerimaan dari pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperkirakan tidak akan mencapai target di tahun ini.
2. Harapan Realisasi Penerimaan Lebih dari Target
Menteri Keuangan menaruh harapan besar agar Dirjen Bea Cukai bisa melampaui target tersebut. Ia menilai Djaka memiliki semangat tinggi untuk membuktikan bahwa penerimaan dari bea cukai dapat terus meningkat.
“Moga-moga lebih tinggi lagi karena Pak Djaka kayaknya tidak mau kalah untuk bisa menunjukkan bahwa penerimaan bea cukai kita bisa lebih baik,” tambah Sri Mulyani dengan penuh optimisme.
Semangat ini juga menjadi motivasi tambahan bagi jajaran Bea dan Cukai untuk lebih fokus dalam menggali potensi penerimaan tanpa mengabaikan prinsip kepatuhan dan kemudahan berusaha.
3. Faktor Pendukung Peningkatan Penerimaan Bea Cukai
Salah satu faktor yang mendukung kenaikan target adalah adanya tambahan bea keluar dari ekspor PT Freeport Indonesia. Pemerintah memberikan izin ekspor untuk PT Freeport setelah terjadi kebakaran pada smelter mereka, yang kemudian berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui bea cukai.
Hal ini menunjukkan bagaimana kebijakan yang responsif terhadap dinamika industri dapat menjadi sumber tambahan penerimaan yang cukup signifikan bagi negara.
4. Proyeksi Penerimaan Negara di Tahun 2025
Meski ada kenaikan target pada penerimaan bea cukai, pemerintah memperkirakan total penerimaan pajak dan PNBP pada 2025 kemungkinan tidak akan mencapai target yang telah ditetapkan. Penerimaan pajak diprediksi mencapai Rp 2.076,9 triliun dari target Rp 2.189,3 triliun, sementara PNBP diperkirakan hanya terkumpul Rp 477,2 triliun dari target awal Rp 513,6 triliun.
Dengan proyeksi ini, total pendapatan negara diperkirakan akan mencapai Rp 2.865,5 triliun atau sekitar 95,4 persen dari target APBN sebesar Rp 3.005,1 triliun.
5. Faktor-Faktor Penurunan Penerimaan Pajak dan PNBP
Penurunan penerimaan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kebijakan kenaikan PPN dari 11% ke 12% yang hanya berlaku pada barang mewah sehingga tidak menghasilkan tambahan penerimaan sebesar Rp 70 triliun seperti yang diperkirakan awal.
Selain itu, sejumlah stimulus perpajakan tetap dijalankan untuk mendukung pemulihan ekonomi, sementara harga komoditas dan produksi minyak yang lebih rendah dari asumsi awal turut menekan penerimaan pajak.
Untuk PNBP, salah satu penyebab tidak tercapainya target adalah pengalihan dividen senilai Rp 80 triliun ke Danantara, bukan langsung masuk ke APBN, sehingga mengurangi penerimaan langsung pemerintah.
6. Dirjen Bea Cukai Pilihan Presiden Prabowo dan Arahan Langsung
Djaka Budi Utama merupakan sosok yang dipilih langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Dirjen Bea dan Cukai. Sebelum pelantikannya, Djaka mendapat arahan khusus dari Presiden bersama dengan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, menandakan pentingnya posisi mereka dalam mencapai target penerimaan negara.
“Pak Bima dan Pak Djaka sudah dipanggil langsung oleh presiden, diberikan arahan dan sekaligus tugas,” ujar Sri Mulyani.
Penunjukan Djaka dan Bimo menjadi bagian dari rombakan besar eselon I Kementerian Keuangan pada Mei 2025, yang bertujuan meningkatkan kinerja dan efektivitas pengelolaan penerimaan negara.