Berapa Besar Dana Pensiun yang Diterima Mantan Presiden Indonesia? Ini Penjelasan Lengkapnya

6 July 2025 12:20 WIB
04a334e0-fe12-4634-af17-4ff473c511fd_169.jpeg

Kuatbaca.com - Mungkin belum banyak masyarakat yang tahu bahwa setelah mengakhiri masa jabatannya, seorang Presiden Republik Indonesia tetap menerima dana pensiun seumur hidup. Sama seperti pegawai negeri sipil (PNS), mantan kepala negara berhak atas tunjangan pensiun sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya. Namun, nominal pensiun untuk mantan presiden tentu jauh lebih besar dibandingkan pensiun pegawai biasa.

Dana pensiun ini dikelola dan disalurkan oleh PT Taspen (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), lembaga yang selama ini menangani pembayaran pensiun bagi para ASN dan pejabat negara.

1. Dasar Hukum yang Mengatur Pensiun Presiden RI

Besaran dana pensiun yang diterima oleh presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. UU ini secara eksplisit mengatur hak keuangan dan administratif bagi presiden, wakil presiden, serta mantan presiden dan mantan wakil presiden. Dalam pasal-pasal yang tercantum, disebutkan bahwa presiden yang berhenti dengan hormat akan memperoleh hak pensiun.

Undang-undang ini juga menjamin bahwa jika presiden atau wakil presiden meninggal dunia, maka hak pensiun tetap diberikan kepada pasangan sahnya dalam bentuk pensiun janda atau duda, meski besarannya hanya setengah dari yang diterima sebelumnya.

2. Besaran Pensiun Setara 100% dari Gaji Pokok Terakhir

Salah satu poin menarik dari aturan tersebut adalah bahwa mantan presiden menerima 100% dari gaji pokok terakhir sebagai dana pensiun. Artinya, nominal yang diterima tidak berkurang meski masa jabatannya telah berakhir. Hal ini tentunya berbeda dengan sebagian besar pensiun PNS, yang biasanya hanya menerima persentase tertentu dari gaji pokok saat masih aktif bekerja.

Sementara itu, wakil presiden juga mendapatkan hak pensiun dengan perhitungan yang serupa, yakni 100% dari gaji pokok terakhir saat masih menjabat. Dana ini dibayarkan setiap bulan secara rutin dan berlaku seumur hidup.

3. Berapa Jumlah Gaji Pokok Presiden?

Untuk mengetahui besar dana pensiun mantan presiden, kita perlu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Dalam peraturan tersebut, gaji pokok Presiden Republik Indonesia ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Namun, karena terdapat tambahan tunjangan dan penghasilan lain yang menjadi hak presiden selama menjabat, maka jika dihitung secara keseluruhan—gaji pokok presiden dikalikan 6 kali lipat dari gaji pejabat negara tertinggi—jumlahnya bisa mencapai Rp 30.240.000 per bulan.

Dengan kata lain, setelah mengakhiri masa jabatannya, seorang mantan presiden bisa menerima dana pensiun sebesar Rp 30 juta lebih setiap bulan, yang akan terus dibayarkan selama yang bersangkutan masih hidup.

Fenomena Terkini






Trending