Begini Lama Riwayat Utang Pinjol Tercatat di SLIK OJK, Waspadai Dampaknya

5 July 2025 12:30 WIB
ilustrasi-pinjol_169.png

Kuatbaca - Bagi siapa pun yang pernah atau sedang mengajukan pinjaman, baik dari bank maupun pinjaman online (pinjol), catatan kredit adalah hal yang sangat penting. Catatan ini tersimpan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menggantikan sistem BI Checking yang lebih dulu dikenal publik.

Dalam SLIK, setiap detail kredit—baik yang lancar maupun bermasalah—akan tercatat dan bisa dilihat oleh lembaga keuangan saat menilai kelayakan seseorang untuk mendapatkan pinjaman. Tak hanya itu, catatan ini juga digunakan oleh perusahaan, khususnya di bidang keuangan, sebagai salah satu indikator integritas calon karyawannya.

Utang Belum Lunas? Catatan Kredit Belum Bersih

Banyak yang bertanya: berapa lama sih riwayat utang, termasuk dari pinjol, akan tercatat di SLIK? Jawabannya sederhana: selama utang belum lunas, riwayatnya akan terus tampil di sistem. Tidak peduli apakah nilai utangnya kecil atau besar, atau pinjaman itu dilakukan lima tahun lalu—selama belum dibayar, data itu akan tetap ada.

Data ini digunakan oleh penyedia pinjaman sebagai referensi pelaporan dan pelacakan. Jadi, pelunasan utang bukan hanya soal menyelesaikan tanggungan, tetapi juga langkah awal untuk membersihkan nama dari catatan kredit yang buruk.

Setelah utang lunas, barulah penyedia pinjaman wajib melaporkan pelunasan tersebut ke SLIK OJK. Biasanya, butuh waktu sekitar 30 hari agar data di sistem diperbarui sepenuhnya. Jika setelah waktu tersebut data belum berubah, debitur berhak mengajukan keberatan kepada lembaga pemberi pinjaman.

Memahami Skor Kredit: Dari Lancar hingga Macet

Dalam laporan SLIK, setiap debitur diklasifikasikan berdasarkan skor atau kolektibilitas kredit. Skor ini dibagi dalam lima kategori, dan menjadi acuan utama lembaga keuangan dalam memutuskan pengajuan pinjaman:

Kolektibilitas 1 (Lancar): Debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu.

Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus): Terdapat keterlambatan pembayaran hingga 90 hari.

Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar): Penunggakan antara 91–120 hari.

Kolektibilitas 4 (Diragukan): Penunggakan 121–180 hari.

Kolektibilitas 5 (Macet): Keterlambatan lebih dari 180 hari, artinya kredit dianggap bermasalah serius.

Hanya mereka yang berada di skor 1 dan 2 yang dianggap aman untuk mengakses pinjaman baru. Skor 3 hingga 5 akan menjadi hambatan besar, bahkan bisa membuat permohonan kredit langsung ditolak.

Cek Skor Kredit dengan Mudah dari Rumah

Sekarang, tak perlu datang ke kantor OJK untuk mengecek skor kredit. Cukup akses situs idebku.ojk.go.id, dan ikuti alur pendaftarannya. Anda hanya perlu mengisi data diri, mengunggah dokumen identitas seperti KTP atau paspor, dan menunggu hasilnya dikirim lewat email dalam waktu maksimal satu hari kerja.

Bagi yang lebih nyaman melakukan pengecekan secara langsung, kantor OJK di berbagai kota juga menyediakan layanan pengecekan skor kredit. Cukup membawa dokumen identitas dan, jika dikuasakan, sertakan surat kuasa resmi.

Punya catatan buruk bukan berarti semuanya berakhir. Ada cara untuk memperbaikinya. Langkah pertama dan paling penting tentu saja adalah melunasi semua kewajiban, termasuk bunga dan denda. Setelah pelunasan, mintalah surat keterangan lunas dari kreditur dan pastikan mereka melaporkan pembaruan data ke SLIK.

Dalam beberapa kasus, penyedia pinjaman juga bisa menawarkan restrukturisasi atau perjanjian cicilan ulang agar debitur bisa membayar dengan lebih ringan. Ini bisa jadi solusi bagi yang belum mampu melunasi seluruh utang sekaligus.

Jika merasa ada kesalahan dalam data SLIK, jangan ragu menghubungi kreditur dan ajukan permintaan koreksi. Pastikan Anda memiliki bukti pembayaran dan surat lunas untuk memperkuat klaim.

Perlu diingat, meskipun utang sudah dilunasi, nama Anda tidak langsung bersih dari sistem. Proses pembaruan di SLIK bisa memakan waktu hingga 30 hari sejak pelaporan dilakukan. Bahkan, dalam sistem SLIK, data pinjaman bisa tercatat hingga 24 bulan setelah pelunasan terakhir, meski statusnya sudah tidak bermasalah.

Artinya, kesabaran dan ketelitian tetap dibutuhkan. Pantau terus laporan kredit Anda secara berkala, pastikan semua data sudah sesuai, dan jangan ragu untuk menindaklanjuti jika ada kejanggalan.

Dengan menjaga catatan kredit tetap sehat, akses terhadap produk keuangan seperti KPR, kartu kredit, hingga pinjaman usaha akan lebih terbuka. Dan yang paling penting, Anda bisa menjalani hidup finansial yang lebih tenang dan terencana.

Fenomena Terkini






Trending