30 WNI Tertangkap Coba Berhaji Ilegal di Arab Saudi, Terancam Denda Rp 448 Juta

1. Tiga Puluh WNI Tertangkap Coba Haji Ilegal di Bandara Jeddah
Kuatbaca.com - Sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI) tertangkap oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) saat mencoba masuk Arab Saudi menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, di tengah meningkatnya pengawasan otoritas Saudi menjelang puncak musim haji 2025 yang dimulai sejak 29 April.
2. Pemerintah Saudi Berlakukan Aturan Ketat Visa Haji
Menurut Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, Arab Saudi hanya mengizinkan jamaah dengan visa haji resmi untuk memasuki wilayah Makkah selama musim haji berlangsung. Mereka yang datang dengan visa lain, seperti visa ziarah atau visa kerja musiman, akan ditolak masuk bahkan bisa dijatuhi hukuman denda hingga SAR 100 ribu atau sekitar Rp 448 juta serta ancaman pidana.
3. Modus: Gunakan Visa Ziarah dan Bayar hingga Rp 150 Juta
Tim PPIH yang berbincang dengan para WNI tersebut mendapati bahwa mereka menyadari penggunaan visa ziarah untuk berhaji, dan sebagian besar berasal dari Madura. Beberapa di antaranya mengaku telah membayar hingga Rp 150 juta untuk bisa berangkat, namun mereka enggan mengungkap siapa penyelenggaranya, yang mengindikasikan kemungkinan jaringan yang terorganisasi di balik keberangkatan ini.
4. Risiko Haji Ilegal: Ditolak Masuk, Dipenjara, hingga Dideportasi
WNI yang tertangkap tanpa visa haji resmi bisa mengalami penahanan, proses pengadilan, hingga deportasi. Bahkan jika mereka memiliki visa valid seperti visa ziarah, mereka tetap akan dihentikan di kilometer 14 sebelum Makkah dan dipaksa untuk kembali. Bagi pelaku yang memfasilitasi, seperti penyedia akomodasi dan transportasi, juga akan dikenai denda dan hukuman pidana serupa.
5. Sosialisasi Pemerintah Tak Selalu Efektif Cegah Haji Ilegal
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan KJRI Jeddah telah melakukan berbagai upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur jalur haji ilegal. Namun, masih ditemukan WNI yang menggunakan jalur negara ketiga sebelum masuk ke Arab Saudi guna menghindari deteksi langsung. Pemerintah bahkan menyampaikan peringatan tegas, “Berhaji tanpa visa haji, berarti uang hilang, haji melayang.”
6. 50 WNI Lain Gagal Masuk Karena Gunakan Visa Kerja Musiman
Selain 30 WNI di Bandara Jeddah, otoritas Saudi sebelumnya juga menolak 50 WNI lainnya yang kedapatan menggunakan visa pekerja musiman meskipun sudah mendarat. Mereka langsung dipulangkan menggunakan penerbangan selanjutnya tanpa proses panjang. Otoritas imigrasi Saudi tidak memberikan penjelasan mendalam karena keputusan tersebut merupakan hak mutlak pemerintah setempat.
7. Kasus Deportasi Jemaah Resmi karena Riwayat Cekal
Masalah tidak hanya terjadi pada jemaah non-resmi. Dua jemaah haji reguler asal Lombok (embarkasi LOP 2) juga mengalami kendala karena riwayat deportasi sebelumnya. Satu jemaah berhasil melanjutkan ibadah karena masa larangan masuknya telah habis, sementara satu lainnya harus dipulangkan kembali ke Indonesia karena masih dalam masa pencekalan oleh imigrasi Saudi.
8. Sistem Biometrik Saudi Deteksi Jemaah yang Dicekal
Penerapan teknologi canggih oleh imigrasi Arab Saudi seperti pengenalan wajah dan sidik jari memungkinkan mereka mendeteksi jemaah dengan riwayat pelanggaran, meski mereka sudah lolos di embarkasi. Hal ini menjadi catatan penting bagi Indonesia agar sistem embarkasi khususnya yang belum menerapkan skema fast track diperkuat dengan integrasi data pencekalan.
9. Himbauan Tegas: Patuhilah Prosedur dan Gunakan Jalur Resmi
Pemerintah kembali menegaskan bahwa calon jemaah wajib mematuhi prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh Kemenag dan pemerintah Arab Saudi. Visa haji tidak bisa digantikan dengan visa lain karena akan berujung pada kerugian finansial, hukum, dan moral. Kesadaran masyarakat menjadi kunci untuk menekan kasus haji non-prosedural yang berulang setiap tahun.
10. Kolaborasi Internasional Perlu Diperkuat
Ke depan, kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, khususnya dalam hal pertukaran data dan pengawasan keberangkatan, perlu diperkuat. Pencegahan sejak dini di titik keberangkatan akan lebih efektif ketimbang penindakan saat kedatangan. Selain itu, penegakan hukum terhadap agen atau individu yang memfasilitasi perjalanan haji ilegal harus diprioritaskan demi melindungi hak dan keselamatan jemaah.