Ratusan Calon Haji Ilegal Gagal Berangkat, Didominasi Penggunaan Visa Kerja dan Visa Amil

4 June 2025 19:22 WIB
visa-arab-saudi_169.jpeg

Kuatbaca - Pada musim haji tahun 2025 ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta berhasil mencegah keberangkatan ratusan calon haji yang menggunakan jalur ilegal atau nonprosedural. Para calon haji yang nekat ini menggunakan visa yang bukan diperuntukkan untuk haji, seperti visa kerja dan visa amil, demi menghindari antrean panjang untuk berangkat ke Tanah Suci.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, mengungkapkan bahwa modus ini dilakukan lantaran calon haji yang bersangkutan tidak mau menunggu masa tunggu haji yang bisa mencapai 10 sampai 20 tahun. Mereka memilih cara pintas dengan menyamar sebagai pemegang visa lain yang memungkinkan mereka berangkat ke Arab Saudi.

Modus Penyamaran dengan Visa Nonhaji dan Seragam Haji Palsu

Selain menggunakan visa kerja dan visa amil, para calon haji ilegal ini juga melakukan penyamaran dengan mengenakan pakaian seragam haji resmi agar tidak mudah dicurigai petugas. Mereka berangkat secara berombongan dengan tampilan layaknya jamaah haji yang sah, lengkap dengan koper dan atribut seragam yang seragam.

Strategi ini sempat membuat petugas imigrasi cukup kewalahan dalam memeriksa dokumen mereka karena penampilan mereka sangat meyakinkan. Namun, dengan pemeriksaan mendalam dan wawancara yang ketat, petugas berhasil mengungkap bahwa sebagian besar dari mereka tidak memiliki visa haji resmi.

Taktik Penerbangan Transit dan Kesulitan Deteksi Petugas

Modus lain yang digunakan para calon haji ilegal adalah melalui penerbangan transit dengan tiket terputus ke negara-negara yang bebas visa seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina. Dengan cara ini, mereka berharap bisa lolos dari pengawasan imigrasi di Indonesia dan langsung menuju Arab Saudi.

Fanny menjelaskan, karena mereka berpakaian seperti wisatawan biasa dan memanfaatkan jalur transit, maka potensi lolos pun cukup besar. Hal ini membuat kerja petugas imigrasi semakin menantang karena harus menyeleksi ribuan penumpang setiap harinya.

Jumlah Calon Haji Nonprosedural yang Dicegah

Sepanjang periode musim haji 1446 Hijriah ini, sejak tanggal 23 April hingga 31 Mei 2025, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah menunda keberangkatan sebanyak 719 orang calon haji nonprosedural. Angka ini menegaskan bahwa upaya pencegahan keberangkatan jamaah haji ilegal dilakukan secara serius demi menjaga tata kelola ibadah haji yang sesuai aturan.

Di waktu yang sama, selama tanggal 2 Mei hingga 31 Mei 2025, sekitar 55.870 calon haji resmi telah dilayani melalui jalur haji reguler di Bandara Soekarno-Hatta.

Fenomena calon haji yang menggunakan visa nonhaji untuk melakukan ibadah ini tidak hanya melanggar aturan imigrasi dan tata kelola keberangkatan haji, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keamanan dan masalah administratif bagi negara.

Selain itu, praktik ini menimbulkan ketidakadilan bagi calon haji yang sudah mengantri sesuai prosedur resmi, harus menunggu puluhan tahun demi mendapatkan giliran berangkat ke Tanah Suci.

Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan dokumen calon haji yang akan berangkat, termasuk melakukan verifikasi visa dan identitas secara ketat. Hal ini penting agar jamaah haji resmi dapat menjalankan ibadah dengan aman dan tertib tanpa terganggu oleh praktik ilegal yang merugikan.

Selain itu, sosialisasi dan edukasi mengenai prosedur keberangkatan haji yang benar juga perlu diperkuat agar masyarakat memahami risiko dan konsekuensi jika mencoba menggunakan jalur ilegal.

Kasus calon haji ilegal ini menjadi pengingat bahwa dalam pelaksanaan ibadah haji, segala sesuatu harus dilakukan sesuai aturan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan bagi seluruh jamaah. Pengawasan yang ketat dari pihak imigrasi dan instansi terkait sangat diperlukan agar tradisi ibadah haji tetap berjalan dengan lancar dan bermartabat.

Fenomena Terkini






Trending