Pemerintah Siapkan Petugas Badal Haji untuk Jemaah Meninggal Sebelum Wukuf, Biaya Ditanggung Negara

Kuatbaca.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan petugas khusus untuk melakukan badal haji ibadah haji pengganti bagi jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan wukuf di Arafah. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap hak-hak jemaah yang telah mendaftar dan berangkat ke Tanah Suci.
1. Latar Belakang Kebijakan Badal Haji
Wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang paling utama. Bagi jemaah yang meninggal sebelum wukuf atau mengalami kondisi sakit parah, sehingga tidak memungkinkan untuk hadir secara fisik di Arafah, pemerintah akan menjamin ibadah hajinya tetap terlaksana melalui skema badal haji.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021.
"Jemaah yang meninggal atau tidak mampu wukuf akan dibadalkan, sesuai amanat undang-undang," ujar Zaenal Muttaqien, Kabid Bimbingan Ibadah dan Pengawas KBIHU di Makkah, Kamis (15/5/2025).
2. Petugas Badal Haji Sudah Disiapkan
Kemenag telah menunjuk 145 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) sebagai petugas badal haji. Para petugas ini merupakan orang yang sudah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya dan memiliki pemahaman mendalam tentang teknis pelaksanaannya.
Petugas ini akan bertugas menggantikan jemaah yang memenuhi kriteria badal, terutama yang:
- Meninggal di embarkasi atau embarkasi antara
- Wafat dalam perjalanan ke Arab Saudi
- Meninggal di Madinah atau Makkah sebelum wukuf
- Tidak dapat mengikuti wukuf karena sakit berat dan tidak bisa disafariwukufkan
3. Layanan Safari Wukuf Tetap Diutamakan
Sebelum menetapkan badal haji, upaya safari wukuf akan terlebih dahulu dilakukan untuk jemaah sakit. Dalam praktiknya, jemaah yang masih memiliki kesadaran dan peluang untuk wukuf meski sakit akan dibawa menggunakan ambulans ke Arafah dan melaksanakan wukuf dari dalam kendaraan.
Namun, jika kondisi tidak memungkinkan, barulah opsi badal haji dijalankan.
4. Biaya Badal Haji Ditanggung Negara
Kemenag juga memastikan bahwa seluruh biaya badal haji akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Untuk tahun ini, honor bagi petugas badal diperkirakan sebesar 2.500 riyal Saudi atau setara Rp 11 juta, sesuai praktik yang telah berjalan di tahun-tahun sebelumnya.
"Ini adalah bentuk tanggung jawab negara terhadap ibadah jemaah yang telah terdaftar resmi," jelas Zaenal.
5. Data Jemaah Meninggal hingga Pertengahan Mei 2025
Berdasarkan data dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), hingga 15 Mei 2025, tercatat 15 jemaah haji Indonesia meninggal dunia sejak keberangkatan pada 2 Mei lalu. Seluruhnya termasuk dalam kategori jemaah yang akan dibadalkan oleh pemerintah.
6. Pemerintah Hadir Penuhi Hak Jemaah hingga Tuntas
Melalui kebijakan badal haji ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjamin pemenuhan hak-hak ibadah jemaah haji, bahkan hingga mereka tidak lagi mampu secara fisik atau telah wafat. Ini juga mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan, di mana keberangkatan haji bukan hanya sekadar administratif, tetapi juga menyentuh sisi spiritual umat Islam.
Langkah ini diapresiasi luas oleh masyarakat, terutama keluarga jemaah yang kini merasa lebih tenang karena ibadah orang tercinta tetap ditunaikan meski mereka telah tiada.