Jemaah Haji Haid dan Belum Tawaf Ifadah Saat Akan Pulang, Begini Solusinya

18 May 2025 20:42 WIB
mustasyar-dinny-atau-pembimbing-ibadah-petugas-penyelenggara-ibadah-haji-ppih-kh-abdul-moqsith-ghazali-1747557701374_169.jpeg

Kuatbaca.com - Menjelang kepulangan ke Tanah Air, beberapa jemaah haji perempuan asal Indonesia menghadapi tantangan penting dalam menyelesaikan rukun haji. Salah satunya adalah belum melaksanakan tawaf ifadah karena sedang dalam keadaan haid, padahal jadwal keberangkatan ke Indonesia sudah dekat. Tawaf ifadah sendiri merupakan rukun haji yang tidak bisa ditinggalkan.

1. Tawaf Ifadah, Rukun Haji yang Harus Dilakukan dalam Keadaan Suci

Tawaf ifadah dilakukan setelah pelaksanaan wukuf di Arafah dan merupakan bagian inti dari ibadah haji. Dalam penjelasannya, KH Abdul Moqsith Ghazali, pembimbing ibadah haji dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), menyebut bahwa tawaf termasuk ibadah yang harus dilakukan dalam keadaan suci, layaknya salat.

"Tawaf itu mirip salat. Harus suci dan menutup aurat. Oleh karena itu, jemaah perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan melaksanakan tawaf," ujar Moqsith di Makkah, Arab Saudi, Minggu (18/5/2025).

2. Masalah Muncul Saat Jadwal Kepulangan Sudah Dekat

Masalah menjadi lebih kompleks ketika seorang jemaah perempuan belum sempat melaksanakan tawaf ifadah karena masih haid, sementara jadwal kepulangan ke Indonesia sudah ditetapkan dan tidak bisa ditunda. Situasi ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana status hajinya jika belum melaksanakan tawaf ifadah?

KH Moqsith menjelaskan bahwa jika seseorang belum melakukan tawaf ifadah, maka ia belum bisa melaksanakan tahalul kedua, yang artinya masih terikat larangan ihram. Ini berarti hajinya belum sempurna secara syariat.

3. Solusi Ulama dalam Kondisi Darurat

Dalam kondisi darurat semacam ini, para ulama memiliki pendekatan solusi yang bijak dan penuh pertimbangan. KH Moqsith mengutip pendapat Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki, seorang ulama ternama di Makkah, yang memberikan solusi jika haid tidak kunjung selesai menjelang jadwal pulang.

Menurut pendapat ini, jemaah perempuan diperbolehkan melaksanakan tawaf dalam kondisi haid dengan syarat ketat:

  • Sudah mandi besar (mandi wajib)
  • Mengenakan pembalut atau pelindung khusus yang dijamin tidak akan membuat darah haid menetes ke area Masjidil Haram
  • Pakaian harus tertutup rapat dan bersih

Langkah ini bisa diambil jika benar-benar dalam keadaan darurat dan tidak memungkinkan menunggu haid selesai, karena waktu keberangkatan ke Indonesia sudah tidak bisa ditunda.

4. Manajemen Waktu dan Jadwal Kepulangan Tak Bisa Diatur Sendiri

Perjalanan haji, baik keberangkatan maupun kepulangan, diatur secara kolektif oleh pemerintah dan PPIH. Oleh karena itu, jemaah tidak bisa memutuskan untuk tinggal lebih lama di Arab Saudi secara mandiri hanya untuk menunggu haid selesai, kecuali dengan izin resmi.

KH Moqsith menjelaskan bahwa ibadah lain seperti sai dan wukuf tidak mensyaratkan kondisi suci, sehingga bisa dilaksanakan meski jemaah sedang dalam keadaan haid. Namun tawaf dan salat wajib dilakukan dalam keadaan suci.

Kasus jemaah haji perempuan yang belum melaksanakan tawaf ifadah karena haid menjelang kepulangan bukan hal baru, dan sudah menjadi perhatian ulama sejak lama. Dalam kondisi darurat, para ulama membolehkan solusi tertentu dengan syarat-syarat ketat demi menjaga kesempurnaan ibadah haji.

Hal ini juga menjadi pengingat penting bagi jemaah perempuan dan pembimbing ibadah untuk mempersiapkan manajemen waktu ibadah lebih baik, terutama terkait fase-fase penting seperti tawaf ifadah, agar ibadah haji bisa sempurna dan sah secara syariat.

Fenomena Terkini






Trending