Bebas Bea Masuk untuk Barang Bawaan Jemaah Haji dan Hadiah Lomba, Berlaku Mulai 6 Juni 2025

Kuatbaca - Mulai tanggal 6 Juni 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan memberlakukan kebijakan baru yang membebaskan bea masuk untuk sejumlah barang bawaan penumpang tertentu. Salah satu yang mendapatkan kemudahan ini adalah barang bawaan para jemaah haji serta hadiah dari lomba atau kompetisi internasional.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Perubahan ini dibuat sebagai langkah untuk mempermudah pelayanan serta memberikan kemudahan dan kejelasan hukum terkait barang-barang yang dibawa oleh penumpang saat memasuki wilayah Indonesia.
Bebas Bea Masuk untuk Jemaah Haji: Reguler dan Khusus
Salah satu yang paling disorot dalam aturan baru ini adalah pembebasan bea masuk bagi barang bawaan jemaah haji. Namun, pembebasan ini tidak sama untuk semua kategori jemaah. Ada pembagian antara jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, sesuai dengan peraturan terkait penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Untuk jemaah haji reguler, semua barang bawaan yang mereka bawa dibebaskan dari bea masuk tanpa batasan nilai. Artinya, apapun barang yang dibawa untuk keperluan pribadi, selama tidak melanggar ketentuan lain, tidak akan dikenakan pungutan bea masuk.
Sedangkan untuk jemaah haji khusus, pembebasan bea masuk berlaku dengan batas maksimal nilai barang sebesar US$ 2.500 atau sekitar Rp 40,75 juta berdasarkan kurs Rp 16.300 per dolar AS. Jika barang bawaan melebihi nilai tersebut, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dari nilai barang, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pajak penghasilan (PPh) untuk barang ini tetap dikecualikan.
Hadiah Lomba Bebas Bea Masuk dan Pajak
Selain jemaah haji, aturan baru ini juga memberikan kemudahan bagi warga negara Indonesia yang membawa pulang hadiah dari lomba atau kompetisi internasional. Barang-barang seperti medali, piala, plakat, lencana, dan hadiah sejenisnya kini dibebaskan dari bea masuk.
Tidak hanya itu, hadiah-hadiah tersebut juga dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan penghargaan lebih bagi para pemenang lomba yang membawa prestasi dan nama baik Indonesia ke kancah internasional.
Syarat dan Ketentuan Pembebasan Hadiah
Untuk dapat menikmati fasilitas pembebasan bea masuk tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, penerima hadiah haruslah warga negara Indonesia yang memang mengikuti dan mendapatkan penghargaan dalam kompetisi atau lomba internasional. Kompetisi ini bisa meliputi berbagai bidang, mulai dari olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, budaya, hingga kegiatan keagamaan.
Selain itu, diperlukan bukti resmi berupa dokumen keikutsertaan dan kemenangan dalam kompetisi tersebut. Dokumen ini harus diterbitkan oleh instansi pemerintah, penyelenggara kompetisi di luar negeri, atau media yang mengkonfirmasi prestasi tersebut. Keberadaan dokumen ini penting untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas pembebasan bea masuk.
Meski aturan memberikan kemudahan, ada beberapa barang yang tidak termasuk dalam pembebasan bea masuk, seperti kendaraan bermotor, barang kena cukai, serta hadiah yang berasal dari undian atau perjudian. Barang-barang tersebut tetap dikenakan aturan bea masuk dan pajak sebagaimana mestinya.
Kebijakan ini merupakan langkah progresif dari pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama mereka yang menjalankan ibadah haji dan membawa pulang prestasi dari ajang internasional.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para jemaah haji dapat menjalankan ibadahnya dengan lebih tenang tanpa harus khawatir terkait bea masuk barang bawaan. Begitu juga dengan para atlet, seniman, dan peserta lomba lain yang berhasil mengharumkan nama bangsa, kini lebih mudah mendapatkan hak atas hadiah mereka tanpa dibebani pajak dan bea yang memberatkan.
Langkah ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan mendukung kemajuan budaya, olahraga, serta kegiatan keagamaan yang melibatkan masyarakat luas.