Barang Bawaan Jemaah Haji Kini Bebas Bea Masuk, Mulai Berlaku 6 Juni 2025

Kuatbaca - Mulai tanggal 6 Juni 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menerapkan aturan baru yang memberikan keringanan bea masuk bagi barang bawaan jemaah haji, baik yang mengikuti jalur reguler maupun khusus. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Dengan kebijakan ini, jemaah haji tidak perlu lagi khawatir mengenai biaya tambahan saat membawa barang pribadi selama menjalankan ibadah haji.
Perbedaan Perlakuan untuk Jemaah Haji Reguler dan Khusus
Dalam aturan baru tersebut, barang bawaan jemaah haji dibedakan menjadi dua kategori berdasarkan jenis penyelenggaraan haji, yakni jemaah haji reguler dan haji khusus. Untuk jemaah haji reguler, seluruh barang pribadi yang dibawa dibebaskan dari bea masuk. Artinya, tidak ada batasan nilai dan tidak dikenakan pajak tambahan selama barang tersebut memang diperuntukkan untuk kebutuhan pribadi.
Sementara itu, jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan bea masuk untuk barang bawaan dengan nilai maksimal sebesar 2.500 dolar Amerika Serikat, atau sekitar Rp 40,75 juta (kurs Rp 16.300). Jika membawa barang melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pajak penghasilan (PPh) tidak dikenakan pada barang bawaan jemaah haji khusus.
Barang Pribadi yang Dimaksud dalam Aturan Baru
Pembebasan bea masuk ini berlaku untuk barang-barang pribadi yang digunakan oleh jemaah selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji. Contohnya termasuk pakaian, perlengkapan ibadah, hingga sisa perbekalan makanan dan kebutuhan harian. Aturan ini memastikan bahwa jemaah tidak terbebani oleh bea masuk atas barang-barang yang memang dipakai untuk keperluan pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan.
Dalam aturan sebelumnya, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tentang pembebasan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji, baik reguler maupun khusus. Oleh sebab itu, kebijakan baru ini menjadi angin segar bagi para calon jemaah haji yang selama ini masih harus memperhatikan ketentuan pajak dan bea masuk saat membawa barang ke Tanah Suci.
Dampak Positif Bagi Jemaah Haji dan Keluarga
Dengan adanya pembebasan bea masuk ini, diharapkan beban biaya yang harus dipersiapkan jemaah haji menjadi lebih ringan. Ini tentu sangat membantu, terutama bagi mereka yang membawa banyak perlengkapan pendukung ibadah selama berada di Arab Saudi.
Selain itu, aturan ini juga memperjelas ketentuan terkait barang bawaan jemaah sehingga proses pemeriksaan di bandara dan pos perbatasan bisa lebih cepat dan efisien. Jemaah pun dapat menjalani perjalanan ibadahnya dengan lebih tenang tanpa harus khawatir soal biaya bea masuk yang memberatkan.
Pejabat Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC menegaskan bahwa aturan ini memang dibuat khusus untuk memberikan kemudahan bagi jemaah haji. Semua barang yang termasuk kategori pribadi dan dipakai oleh jemaah tidak dikenakan bea masuk selama memenuhi ketentuan yang ada.
Jika jemaah membawa barang yang melampaui batas ketentuan khusus untuk haji khusus, maka petugas akan mengenakan bea masuk dan pajak sesuai aturan. Namun, hal ini tidak berlaku untuk jemaah haji reguler yang sepenuhnya mendapatkan pembebasan bea masuk tanpa batas nilai.
Peraturan baru ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kelancaran dan kenyamanan pelaksanaan ibadah haji. Dengan pembebasan bea masuk bagi barang bawaan jemaah, proses administrasi menjadi lebih sederhana dan jemaah dapat lebih fokus pada ibadahnya.
Penting bagi calon jemaah haji untuk memahami aturan ini agar bisa mempersiapkan barang bawaan dengan tepat dan menghindari masalah saat keberangkatan. Secara umum, kebijakan ini membawa angin segar bagi jutaan calon haji yang setiap tahun menunaikan ibadah ke Tanah Suci.