Kabar Larangan Pembelian BBM Subsidi Bagi Penunggak Pajak Kendaraan: Faktanya!

8 March 2024 17:56 WIB
mulai-hari-ini-beli-solar-subsidi-wajib-melalui-mypertamina-1.jpeg

Kuatbaca.com - Beredar kabar tentang rencana PT Pertamina (Persero) untuk mengusulkan larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor. Kabar ini pertama kali diusulkan oleh pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan kemudian menyebar ke Bali.

Usulan dan Perbincangan

Kabar ini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat. Namun, perlu dicatat bahwa usulan tersebut masih dalam tahap perbincangan dan belum diimplementasikan secara resmi.

Konfirmasi dari PT Pertamina

Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi, menjelaskan bahwa usulan tersebut masih sebatas usulan dan belum diterapkan. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Corporate Secretary PT. Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.

Kewenangan Pajak Kendaraan

Irto Ginting menegaskan bahwa kebijakan terkait pajak kendaraan bermotor merupakan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda). Artinya, kebijakan terkait penunggakan pajak kendaraan menjadi tanggung jawab otoritas setempat.

Penyebaran Berita Hoaks

Di tengah kabar tersebut, muncul penyebaran berita hoaks mengenai larangan pembelian BBM bagi penunggak pajak. Hal ini disampaikan melalui unggahan di media sosial dan video yang menyebar luas.

Bantahan dari Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) langsung membantah kabar yang beredar, menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Hal ini menegaskan bahwa video yang mengklaim adanya larangan pembelian BBM subsidi adalah tidak benar.

Kabar tentang larangan pembelian BBM subsidi bagi penunggak pajak kendaraan memang menjadi topik hangat, namun perlu dipastikan kebenarannya sebelum menyebarkannya lebih luas. Konfirmasi langsung dari pihak terkait seperti PT Pertamina dan klarifikasi dari otoritas yang berwenang seperti Kominfo sangat penting untuk menghindari penyebaran berita hoaks yang dapat menimbulkan kepanikan di masyarakat.

Fenomena Terkini






Trending